|
Profil Lulusan Pendidikan Pembentukan BrigadirPolisi adalah sebagai pelaksana teknis Tugas Polisi Umum, dengan kompetensi:
1. memahami tugas-tugas Polri sebagai harkamtibmas, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat dalam pelaksanaan tugas kepolisian;
2. memahami dasar hukum pelaksanaan tugas kepolisian;
3. mampu melaksanakan dasar-dasar pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat maupun pemerintah khususnya wilayah yang dianggap rawan kriminalitas;
4. mampu melaksanakan dasar-dasar pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli, pendidikan masyarakat, pengumpulan data dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas;
5. mampu melaksanakan pengamanan dan pengendalian unjuk rasa, serta pengamanan objek vital/khusus;
6. mampu melaksanakan pengamananfisik terhadap kegiatan masyarakat, VVIP/VIP, objek-objek vital, orang asing, dan pengamanan selama proses persidangan;
7. memahami proses kegiatan Penyuluhan terhadap masyarakat tentang keamanan dan ketertiban sebagai tanggung jawab bersama;
8. mampu melaksanakan pendekatan terhadap masyarakat/tokoh masyarakat untuk menumbuhkan rasa aman, nyaman, tenteram, dan damai serta meningkatkan kesadaran bersama untuk menjaga keamanan di lingkungannya;
9. mampu memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat berkaitan dengan tugas kepolisian;
10. memahami proses Penyelidikan tindak pidana;
11. mampu melaksanakanproses penyidikan tindak pidana ringan dan tilang;
12. mampu menerima laporan/pengaduan masyarakat;
13. mampu melaksanakan tindakan pertama di Tempat Kejadian Perkara;
14. mampu menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa identitasnya / tanda pengenalnya;
15. mampu melaksanakan pencarian keterangan/barang bukti, pengamanan barang bukti, penangkapan, penggeledahan, membawa/menghadapkan orang kepada penyidik, dan memeriksa orang yang dicurigai;
|